Custom Search

Monday, February 1, 2016

Kode Etik Pendidik

PENGERTIAN KODE ETIK PENDIDIK
           
v          Pengertian, Maksud serta Tujuan Kode Etik Profesi Guru
a.    Pengertian Kode Etik Profesi Guru
Hornby, dkk. (1962) mendefinisikan kode etik secara leksikal sebagai berikut:
1)      code as collection of laws arranged in a system; or, system of rules and principles that has been accepted by society or a class or group of people. (kode merupakan kumpulan aturan yang disusun dalam sebuah sistem; atau sistem aturan dan prinsip-prinsip yang diterima oleh masyarakat atau sebuah kelas atau sekelompok orang)
2)      ethic as system of moral principles, rules of conduct. (etik merupakan sistem dari prinsip-prinsip moral, aturan dari tingkah laku)
Secara harfiah, “kode” artinya aturan, dan ”etik” artinya kesopanan (tata susila), atau hal- hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan.
Dengan demikian, kode etik keprofesian (professional code of ethic) pada hakekatnya merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakukan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.
Sementara menurut pendapat yang lain kode etik profesi merupakan tatanan yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan aktivitas suatu profesi yang harus diikuti dan ditaati oleh setiap orang yang menjalankan profesi tersebut.
Sedangkan pengertian kode etik guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
b.      Maksud dan Tujuan Kode Etik Profesi Guru
Adapun maksud dan tujuan pokok diadakannya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas-pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagai mana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kewajibannya untuk memberikan imbalannya, baik yang bersifat finansial, maupun secara sosial, moral, kultural dan lainnya. Pihak pengemban tugas pelayanan keprofesian juga diharapakan terjamin martabat, wibawa dan kredibilitas pribadi dan keprofesiannya serta hak atas imbalan yang layak sesuai dengan kewajiban jasa pelayanannya.
v  Fungsi Kode Etik Profesi Guru
a.    Fungsi Kode Etik Profesi
Fungsi kode etik profesi dibuat dalam suatu profesi itu antara lain sebagai berikut :
1)   Untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.
2)   Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus- kasus penyimpangan tindakan.
3)   Melindungi anggota masyarakat dari praktek-praktek yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
4)   Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan anggotanya.
5)   Untuk meningkatkan mutu dan pengabdian anggota profesi.
6)   Adanya penerimaan atas suatu kode etik itu mengandung makna selain adanya pengakuan dan pemahaman atas ketentuan dan/atau prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya, juga adanya suatu ikatan komitmen dan pernyataan kesadaran untuk mematuhinya dalam menjalankan tugas dan perilaku keprofesiannya, serta kesiapan
b.    Fungsi Kode Etik Profesi Guru Indonesia
Dalam peraturan tentang kode etik guru Indonesia bagian satu pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan. Selain itu fungsinya ialah menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia dan bermartabat yang dilindungi Undang-Undang.



v Kandungan Makna Kode Etik Profesi Guru
Adanya penerimaan atas suatu kode etik itu mengandung makna selain adanya pengakuan dan pemahaman atas ketentuan dan/atau prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya, juga adanya suatu ikatan komitmen dan pernyataan kesadaran untuk mematuhinya dalam menjalankan tugas dan perilaku keprofesiannya, serta kesiapan dan kerelaan atas kemungkinan adanya konsekuensi dan sanksi seandainya terjadi kelalaian terhadapnya. Dalam kode etik itu sendiri terdapat pedoman sikap dan perilaku yang menjadi pegangan guru, yaitu nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Kode etik guru Indonesia bersumber dari :
ü Nilai-nilai agama dan Pancasila
ü Nilai-nilai kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional
ü Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.
Sebagai  seorang  pendidik,  seorang  guru  harus  memiliki  syarat-syarat  pokok  (Sulani, 1981:64) sebagai berikut:
Ø Syarat syakhsiyah (memiliki kepribadian yang dapat diandalkan)
Ø Syarat ilmiah (memiliki ilmu pengetahuan yang mumpuni)
Ø Syarat idhafiyah (mengetahui, menghayati dan menyelami manusia yang dihadapinya, sehingga dapat menyatukan dirinya untuk membawa anak didik menuju tujuan yang ditetapkan).
Ketiga unsur tersebut harus menyatu dalam diri setiap guru, sehingga guru akan menjadi seorang yang mempunyai kepribadian khusus. Dari ramuan pengetahuan, sikap, dan keterampilan keguruan serta penguasaan berbagai ilmu pengetahuan yang akan dia transformasikan pada anak didik, pada akhirnya akan membawa perubahan terhadap tingkah laku siswanya.
Untuk menunjang profesi sebagai guru dibutuhkan profesionalisme. Adapun syarat profesionalisme guru dalam Islam meliputi :
Ø  Sehat jasmani dan rohani
Ø  Bertaqwa
Ø  Berilmu pengetahuan yang luas
Ø  Berlaku adil
Ø  Berwibawa
Ø  Ikhlas
Ø  Mempunyai tujuan yang rabbani
Ø  Mampu merencanakan dan melakasanakan evaluasi
Ø  Menguasai bidang yang ditekuni
Dalam etika profesi juga mempunyai landasan normatif yang membangun esensi yang menjadi latar belakang terbentuknya etika profesi yang setidaknya terdiri dari 4 elemen dalam sistem etika yaitu :
Ø  Landasan tauhid (landasan filosofis yang dijadikan sebagai fondasi utama setiap langkah seorang muslin yang beriman dalam menjalankan fungsi kehidupannya)
Ø  Landasan keseimbangan (landasan yang mendasari terciptanya karakter manusia yang memiliki sikap dan perilaku yang seimbang dan adil dalam konteks hubungan sosial maupun lingkungan)
Ø  Landasan kehendak bebas (landasan yang memberikan kelonggaran dalam kebebasan berkreasi dalam melaksanakan profesi)
Ø  Landasan pertanggungjawaban (landasan atas pertanggungjawaban yang diberikan kepada manusia atas aktivitas yang dilakukan)


No comments:

Post a Comment