PENGERTIAN
KODE ETIK PENDIDIK
v Pengertian,
Maksud serta Tujuan Kode Etik Profesi Guru
a. Pengertian Kode Etik Profesi Guru
Hornby, dkk. (1962) mendefinisikan
kode etik secara leksikal sebagai berikut:
1)
code as collection of laws arranged in a system; or, system of rules and principles that has
been accepted by society or a class or group of people. (kode merupakan
kumpulan aturan yang disusun dalam sebuah sistem; atau sistem aturan dan
prinsip-prinsip yang diterima oleh masyarakat atau sebuah kelas atau sekelompok
orang)
2)
ethic as system of moral principles, rules of conduct. (etik
merupakan sistem dari prinsip-prinsip moral, aturan dari tingkah laku)
Secara harfiah, “kode”
artinya aturan, dan ”etik” artinya kesopanan (tata susila), atau hal- hal yang
berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan.
Dengan demikian, kode
etik keprofesian (professional code of ethic) pada hakekatnya merupakan
suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakukan yang telah diterima
oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.
Sementara menurut
pendapat yang lain kode etik profesi merupakan tatanan yang menjadi pedoman
dalam menjalankan tugas dan aktivitas suatu profesi yang harus diikuti dan
ditaati oleh setiap orang yang menjalankan profesi tersebut.
Sedangkan pengertian kode
etik guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh
guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas
profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
b.
Maksud dan Tujuan Kode Etik Profesi Guru
Adapun maksud dan tujuan
pokok diadakannya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas-pekerjaan
keprofesian itu terwujud sebagai mana mestinya dan kepentingan semua pihak
terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan
dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa pelayanan yang berkualitas sesuai
dengan kewajibannya untuk memberikan imbalannya, baik yang bersifat finansial,
maupun secara sosial, moral, kultural dan lainnya. Pihak pengemban tugas
pelayanan keprofesian juga diharapakan terjamin martabat, wibawa dan
kredibilitas pribadi dan keprofesiannya serta hak atas imbalan yang layak
sesuai dengan kewajiban jasa pelayanannya.
v Fungsi Kode Etik Profesi
Guru
a. Fungsi Kode Etik Profesi
Fungsi kode etik profesi
dibuat dalam suatu profesi itu antara lain sebagai berikut :
1) Untuk melindungi
pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan
berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mengontrol terjadinya
ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan
meningkatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.
2) Melindungi para praktisi
di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus- kasus penyimpangan tindakan.
3) Melindungi anggota
masyarakat dari praktek-praktek yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
4) Untuk menjaga dan
memelihara kesejahteraan anggotanya.
5) Untuk meningkatkan mutu
dan pengabdian anggota profesi.
6) Adanya penerimaan atas
suatu kode etik itu mengandung makna selain adanya pengakuan dan pemahaman atas
ketentuan dan/atau prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya, juga adanya
suatu ikatan komitmen dan pernyataan kesadaran untuk mematuhinya dalam
menjalankan tugas dan perilaku keprofesiannya, serta kesiapan
b. Fungsi Kode Etik Profesi
Guru Indonesia
Dalam
peraturan tentang kode etik guru Indonesia bagian satu pasal 2 ayat 2
dijelaskan bahwa kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip
dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru
dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, sekolah dan rekan
seprofesi, organisasi profesi dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama,
pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan. Selain itu fungsinya ialah
menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia dan bermartabat yang
dilindungi Undang-Undang.
v Kandungan Makna Kode Etik
Profesi Guru
Adanya
penerimaan atas suatu kode etik itu mengandung makna selain adanya pengakuan
dan pemahaman atas ketentuan dan/atau prinsip-prinsip yang terkandung di
dalamnya, juga adanya suatu ikatan komitmen dan pernyataan kesadaran untuk
mematuhinya dalam menjalankan tugas dan perilaku keprofesiannya, serta kesiapan
dan kerelaan atas kemungkinan adanya konsekuensi dan sanksi seandainya terjadi
kelalaian terhadapnya.
Dalam kode etik itu sendiri terdapat pedoman sikap dan perilaku yang menjadi
pegangan guru, yaitu nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik
dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan
tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan
sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Kode etik guru Indonesia bersumber
dari :
ü Nilai-nilai agama dan Pancasila
ü Nilai-nilai kompetensi pedagogis, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional
ü Nilai-nilai jati diri, harkat dan
martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional,
intelektual, sosial, dan spiritual.
Sebagai seorang pendidik, seorang guru harus
memiliki syarat-syarat pokok (Sulani,
1981:64) sebagai berikut:
Ø Syarat syakhsiyah (memiliki kepribadian yang dapat
diandalkan)
Ø Syarat ilmiah (memiliki ilmu pengetahuan yang
mumpuni)
Ø Syarat idhafiyah (mengetahui, menghayati dan menyelami
manusia yang dihadapinya, sehingga dapat menyatukan dirinya untuk membawa anak
didik menuju tujuan yang ditetapkan).
Ketiga unsur tersebut harus menyatu
dalam diri setiap guru, sehingga guru akan menjadi seorang yang mempunyai kepribadian
khusus. Dari ramuan pengetahuan, sikap, dan keterampilan keguruan serta
penguasaan berbagai ilmu pengetahuan yang akan dia transformasikan pada anak
didik, pada akhirnya akan membawa perubahan terhadap tingkah laku siswanya.
Untuk menunjang profesi sebagai guru
dibutuhkan profesionalisme. Adapun syarat profesionalisme guru dalam Islam
meliputi :
Ø Sehat jasmani dan rohani
Ø Bertaqwa
Ø Berilmu pengetahuan yang luas
Ø Berlaku adil
Ø Berwibawa
Ø Ikhlas
Ø Mempunyai tujuan yang rabbani
Ø Mampu merencanakan dan melakasanakan
evaluasi
Ø Menguasai bidang yang ditekuni
Dalam etika profesi juga mempunyai
landasan normatif yang membangun esensi yang menjadi latar belakang
terbentuknya etika profesi yang setidaknya terdiri dari 4 elemen dalam sistem
etika yaitu :
Ø Landasan tauhid (landasan filosofis yang
dijadikan sebagai fondasi utama setiap langkah seorang muslin yang beriman
dalam menjalankan fungsi kehidupannya)
Ø Landasan keseimbangan (landasan yang
mendasari terciptanya karakter manusia yang memiliki sikap dan perilaku yang
seimbang dan adil dalam konteks hubungan sosial maupun lingkungan)
Ø Landasan kehendak bebas (landasan
yang memberikan kelonggaran dalam kebebasan berkreasi dalam melaksanakan profesi)
Ø Landasan pertanggungjawaban (landasan
atas pertanggungjawaban yang diberikan kepada manusia atas aktivitas yang dilakukan)